Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lebak merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lebak disahkan oleh Notaris Kabupaten Lebak pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Lebak
SK Wali Kabupaten Lebak tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lebak periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Lebak yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lebak.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lebak berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lebak dengan kedudukan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Lebak. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lebak.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lebak dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Lebak di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lebak disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Lebak tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Lebak adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lebak.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lebak.
KOWANI Kabupaten Lebak sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lebak disahkan oleh Wali Kabupaten Lebak melalui Surat Keputusan.