Legalitas KOWANI Kabupaten Lebak

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Lebak sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Lebak merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Lebak
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Lebak.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lebak disahkan oleh Notaris Kabupaten Lebak pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Lebak

Surat Keputusan Wali Kabupaten Lebak

SK Wali Kabupaten Lebak tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lebak periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Lebak

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Lebak yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lebak.

2024Kesbangpol Kabupaten Lebak

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Lebak berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lebak dengan kedudukan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Lebak. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lebak.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lebak dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Lebak di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lebak disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Lebak tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Lebak dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Lebak berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Lebak adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lebak.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lebak.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Lebak sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Lebak sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lebak disahkan oleh Wali Kabupaten Lebak melalui Surat Keputusan.